BSAPT Bryna Sukses Abadi
BerandaLowonganCara & BiayaKemitraanBeritaLegalitasPengaduanCek StatusLogin

Tentang kami dan bukti keabsahannya

Perusahaan penempatan yang sah wajib dapat menunjukkan izinnya, dan Anda berhak memeriksanya sendiri pada sumber resmi. Halaman ini menyediakan yang Anda perlukan untuk melakukannya.

Perizinan

  • SIP3MI

    No. 123/P3MI/2023

    Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Izin utama yang membolehkan perusahaan menempatkan pekerja migran.

  • Nomor Induk Berusaha

    Belum dikonfigurasi

    Identitas berusaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.

  • Akta pendirian

    Belum dikonfigurasi

    Beserta pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum.

  • NPWP perusahaan

    Belum dikonfigurasi

    Nomor pokok wajib pajak atas nama PT Bryna Sukses Abadi.

Salinan dokumen perizinan dapat diminta melalui kontak kami, dan kami tunjukkan kepada calon, mitra, maupun pemeriksa.

Cara memeriksa sendiri

Kami menganjurkan Anda memeriksanya, bukan sekadar mempercayai. Penyalur tidak resmi umumnya berhenti bekerja sama begitu diminta menunjukkan nomor izin yang dapat dicocokkan.

  • Periksa pada sumber resmi pemerintah

    Nomor SIP3MI kami dapat Anda cocokkan pada kanal resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jangan cukup percaya pada nomor yang tertulis di brosur atau pesan, termasuk yang tertulis di halaman ini.

  • Cocokkan nomor lowongan

    Setiap penempatan yang kami buka memiliki kode job order dan nomor SIP2MI. Bila ada yang menawarkan penempatan atas nama kami tanpa dapat menyebutkan keduanya, tawaran itu patut Anda ragukan.

  • Pastikan rekening tujuan atas nama perusahaan

    Pembayaran yang sah hanya masuk ke rekening atas nama PT Bryna Sukses Abadi. Rekening atas nama perorangan bukan rekening kami, sekalipun orang itu benar bekerja pada kami.

Dasar hukum yang kami pakai

Aturan di bawah bukan sekadar rujukan pada dokumen. Ketentuannya tertanam pada sistem kami, dan sistem menolak menyimpan data yang melanggarnya.

  • Undang-Undang 18/2017

    tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    Kerangka utama hak pekerja migran dan kewajiban perusahaan penempatan.

  • Permen P2MI 17/2025

    tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

    Dua belas komponen biaya, ketentuan bahwa bawaannya ditanggung pemberi kerja, empat dasar pengecualian, dan kewajiban mencantumkan biaya pada Perjanjian Penempatan.

  • Permen 2/2026

    tentang Penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan

    Format pengembalian biaya, tenggat penanganan pengaduan, dan ketentuan eskalasi.

  • Undang-Undang 27/2022

    tentang Pelindungan Data Pribadi

    Dasar permintaan persetujuan pemrosesan data, dan hak Anda atas data pribadi Anda.

Satu ketentuan lama yang sudah tidak berlaku

Ketentuan “sepuluh jabatan bebas biaya penempatan” berasal dari Perban BP2MI 9/2020 dan sudah dicabut oleh Pasal 9 Permen P2MI 17/2025. Bila ada yang masih menyebut aturan itu kepada Anda - baik untuk menjanjikan sesuatu maupun untuk menolaknya - rujukan yang dipakainya sudah tidak berlaku.

Data pribadi Anda

Kami memproses data pribadi Anda untuk keperluan penempatan kerja, dengan dasar persetujuan yang Anda berikan sendiri saat mendaftar. Persetujuan itu tidak dapat diwakilkan kepada petugas mana pun, termasuk petugas LPK yang merekrut Anda.

Undang-Undang 27/2022 memberi Anda hak untuk mengetahui data apa yang kami simpan, meminta perbaikannya bila keliru, dan menarik persetujuan Anda. Menarik persetujuan berarti proses penempatan Anda dihentikan, dan hak pengembalian biaya Anda tetap berlaku sesuai ketentuannya.

Sebagian data - jejak audit dan dokumen yang wajib disimpan menurut peraturan - tetap kami simpan meski persetujuan ditarik, karena penyimpanannya merupakan kewajiban hukum. Data itu tidak kami pakai untuk keperluan lain.

Permintaan yang berkaitan dengan data pribadi dapat disampaikan kepada Belum dikonfigurasi.

Sampaikan pengaduanBaca aturan biaya
BSAPT Bryna Sukses Abadi

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) berizin.·SIP3MI No. No. 123/P3MI/2023

Alamat kantor: Jakarta, Indonesia

  • Daftar Lowongan
  • Cara & Biaya
  • Kemitraan LPK
  • Berita dan Panduan
  • Tentang & Legalitas
  • Pengaduan
  • Cek Status Pendaftaran

Bantuan perusahaan

Telepon +62 812-3456-7890·WhatsApp +62 812-3456-7890

Sampaikan pengaduan·Darurat di luar negeri: hubungi KBRI atau KJRI terdekat.

Perusahaan tidak pernah meminta pembayaran tunai kepada perorangan. Pembayaran hanya melalui rekening resmi atas nama PT Bryna Sukses Abadi.