Perusahaan penempatan yang sah wajib dapat menunjukkan izinnya, dan Anda berhak memeriksanya sendiri pada sumber resmi. Halaman ini menyediakan yang Anda perlukan untuk melakukannya.
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Izin utama yang membolehkan perusahaan menempatkan pekerja migran.
Identitas berusaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Beserta pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum.
Nomor pokok wajib pajak atas nama PT Bryna Sukses Abadi.
Salinan dokumen perizinan dapat diminta melalui kontak kami, dan kami tunjukkan kepada calon, mitra, maupun pemeriksa.
Kami menganjurkan Anda memeriksanya, bukan sekadar mempercayai. Penyalur tidak resmi umumnya berhenti bekerja sama begitu diminta menunjukkan nomor izin yang dapat dicocokkan.
Nomor SIP3MI kami dapat Anda cocokkan pada kanal resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jangan cukup percaya pada nomor yang tertulis di brosur atau pesan, termasuk yang tertulis di halaman ini.
Setiap penempatan yang kami buka memiliki kode job order dan nomor SIP2MI. Bila ada yang menawarkan penempatan atas nama kami tanpa dapat menyebutkan keduanya, tawaran itu patut Anda ragukan.
Pembayaran yang sah hanya masuk ke rekening atas nama PT Bryna Sukses Abadi. Rekening atas nama perorangan bukan rekening kami, sekalipun orang itu benar bekerja pada kami.
Aturan di bawah bukan sekadar rujukan pada dokumen. Ketentuannya tertanam pada sistem kami, dan sistem menolak menyimpan data yang melanggarnya.
Kerangka utama hak pekerja migran dan kewajiban perusahaan penempatan.
Dua belas komponen biaya, ketentuan bahwa bawaannya ditanggung pemberi kerja, empat dasar pengecualian, dan kewajiban mencantumkan biaya pada Perjanjian Penempatan.
Format pengembalian biaya, tenggat penanganan pengaduan, dan ketentuan eskalasi.
Dasar permintaan persetujuan pemrosesan data, dan hak Anda atas data pribadi Anda.
Ketentuan “sepuluh jabatan bebas biaya penempatan” berasal dari Perban BP2MI 9/2020 dan sudah dicabut oleh Pasal 9 Permen P2MI 17/2025. Bila ada yang masih menyebut aturan itu kepada Anda - baik untuk menjanjikan sesuatu maupun untuk menolaknya - rujukan yang dipakainya sudah tidak berlaku.
Kami memproses data pribadi Anda untuk keperluan penempatan kerja, dengan dasar persetujuan yang Anda berikan sendiri saat mendaftar. Persetujuan itu tidak dapat diwakilkan kepada petugas mana pun, termasuk petugas LPK yang merekrut Anda.
Undang-Undang 27/2022 memberi Anda hak untuk mengetahui data apa yang kami simpan, meminta perbaikannya bila keliru, dan menarik persetujuan Anda. Menarik persetujuan berarti proses penempatan Anda dihentikan, dan hak pengembalian biaya Anda tetap berlaku sesuai ketentuannya.
Sebagian data - jejak audit dan dokumen yang wajib disimpan menurut peraturan - tetap kami simpan meski persetujuan ditarik, karena penyimpanannya merupakan kewajiban hukum. Data itu tidak kami pakai untuk keperluan lain.
Permintaan yang berkaitan dengan data pribadi dapat disampaikan kepada Belum dikonfigurasi.