BSAPT Bryna Sukses Abadi
BerandaLowonganCara & BiayaKemitraanBeritaLegalitasPengaduanCek StatusLogin
BSAPT Bryna Sukses Abadi

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) berizin.·SIP3MI No. No. 123/P3MI/2023

Alamat kantor: Jakarta, Indonesia

  • Daftar Lowongan
  • Cara & Biaya
  • Kemitraan LPK
  • Berita dan Panduan
  • Tentang & Legalitas
  • Pengaduan
  • Cek Status Pendaftaran

Bantuan perusahaan

Telepon +62 812-3456-7890·WhatsApp +62 812-3456-7890

Sampaikan pengaduan·Darurat di luar negeri: hubungi KBRI atau KJRI terdekat.

Perusahaan tidak pernah meminta pembayaran tunai kepada perorangan. Pembayaran hanya melalui rekening resmi atas nama PT Bryna Sukses Abadi.

Cara kerja dan aturan biayanya

Halaman ini menjelaskan seluruh prosesnya dan seluruh biayanya. Bila ada yang menyampaikan angka atau syarat yang berbeda dari halaman ini, yang berlaku adalah halaman ini - dan perbedaan itu sebaiknya Anda laporkan.

Tidak ada pembayaran apa pun antara Langkah 2 sampai Langkah 5

Sejak pemeriksaan kesehatan dasar sampai wawancara dengan pemberi kerja, tidak ada satu pun tagihan yang sah. Bila ada yang meminta uang pada rentang itu - siapa pun orangnya, termasuk petugas LPK yang merekrut Anda - permintaan itu di luar ketentuan.

Seluruh pembayaran yang sah hanya melalui rekening resmi atas nama PT Bryna Sukses Abadi. Kami tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi, dan tidak pernah menerima uang tunai melalui perorangan.

Rekening resmi perusahaan

Bank Belum dikonfigurasi
atas nama PT Bryna Sukses Abadi

Laporkan pungutan di luar ketentuan

Tiga belas langkah, dari mendaftar sampai pulang

Anda dapat melihat posisi Anda sendiri di akun Anda, tanpa perlu bertanya kepada siapa pun.

  1. 1

    Langkah 1. Rekrutmen melalui LPK & Registrasi

    Pembayaran 1
  2. 2

    Langkah 2. Pemeriksaan Kesehatan Dasar

  3. 3

    Langkah 3. Skrining Internal

  4. 4

    Langkah 4. Pelatihan Persiapan Wawancara

  5. 5

    Langkah 5. Wawancara dengan Pemberi Kerja

  6. 6

    Langkah 6. Registrasi SISKOP2MI & Perjanjian Penempatan

    Pembayaran 2Batas waktu mulai
  7. 7

    Langkah 7. Persiapan Pra-Keberangkatan

    Pembayaran 3
  8. 8

    Langkah 8. Orientasi Pra-Pemberangkatan

  9. 9

    Langkah 9. Kesiapan Keberangkatan & Penjadwalan Batch

    Pembayaran 4Batas waktu berhenti
  10. 10

    Langkah 10. Keberangkatan dan Orientasi Awal

  11. 11

    Langkah 11. Pemantauan Intensif Minggu Pertama

  12. 12

    Langkah 12. Pemantauan Berkelanjutan & Pengaduan

  13. 13

    Langkah 13. Kepulangan & Purna Penempatan

Siapa menanggung biayanya

Aturan bawaan

Seluruh dua belas komponen ditanggung Pemberi Kerja

Ini ketentuan Pasal 2 ayat (6) Permen P2MI 17/2025. Titik awalnya bukan “berapa yang harus Anda bayar”, melainkan bahwa pada dasarnya Anda tidak membayar apa pun.

Pengecualian

Sebagian dapat menjadi beban Anda, tetapi harus ada dasarnya

Pasal 3 ayat (1) membolehkan komponen tertentu dibebankan kepada Anda, hanya bila ada salah satu dari empat dasar berikut - dan dasarnya wajib disertai rujukan yang dapat ditunjukkan: nomor dan pasal perjanjian, atau pasal peraturannya. Bukan sekadar pernyataan.

  • Peraturan perundang-undangan, termasuk di negara tujuan
  • Hukum internasional
  • Perjanjian bilateral, regional, atau multilateral
  • Perjanjian kerja sama dengan Pemberi Kerja atau mitra usaha

Sistem kami menolak menyimpan komponen sebagai beban Anda bila dasar dan rujukannya kosong. Penolakan itu terjadi di lapisan basis data, sehingga tidak dapat dilewati dari layar mana pun.

Dua belas komponen biaya penempatan

Hanya dua belas ini yang dikenal peraturan. Tidak ada komponen ke-13, dan tagihan dengan nama lain - biaya administrasi tambahan, uang jaminan, biaya titip berkas - tidak memiliki dasar.

Grup A - Biaya persiapan penempatan

  • AkomodasiPembayaran 3

    Batas besaran belum ditetapkan Menteri

  • Jasa perusahaanPembayaran 2

    Batas tertinggi Rp 16.000.000

  • Pelatihan kerjaPembayaran 1

    Batas tertinggi Rp 9.000.000

  • Sertifikasi kompetensiPembayaran 1

    Batas besaran belum ditetapkan Menteri

  • Tiket keberangkatanPembayaran 3

    Batas tertinggi Rp 7.000.000

Empat titik pembayaran

Besaran tiap pembayaran adalah jumlah komponen beban Anda pada kelompok itu - bukan angka yang dipatok terpisah. Bila pada satu kelompok tidak ada komponen yang menjadi beban Anda, pembayarannya bernilai nol dan tidak diterbitkan tagihan.

  1. Pembayaran 1

    Registrasi

    Langkah 1

  2. Pembayaran 2

    Perjanjian Penempatan ditandatangani

    Langkah 6

  3. Pembayaran 3

    Visa dan izin kerja terbit

    Langkah 7

  4. Pembayaran 4

    Penjadwalan keberangkatan

    Langkah 9

Pembayaran berikutnya baru terbuka setelah pembayaran sebelumnya lunas atau bernilai nol. Anda tidak akan diminta membayar dua tagihan sekaligus, dan setiap pembayaran memperoleh kuitansi bernomor.

Batas waktu penempatan dan hak pengembalian biaya

Tiga bulan, dapat diperpanjang dua bulan

Batas waktu mulai berjalan saat Perjanjian Penempatan Anda ditandatangani pada Langkah 6, dan berhenti saat Anda dijadwalkan berangkat pada Langkah 9. Perpanjangan paling lama dua bulan, dan hanya sah bila Anda sendiri menyetujuinya secara tertulis. Perusahaan tidak dapat memutuskannya sepihak.

Sisa waktunya tampil di akun Anda, dan kami mengingatkan saat sisanya 30, 14, 7, dan 1 hari.

  • R1Penempatan tidak kunjung pasti, batas waktu terlampaui, atau permintaan pemberi kerja dibatalkan

    Dikembalikan: Seluruhnya, tanpa potongan apa pun

  • R2Tidak lolos skrining, tidak lulus uji kompetensi, atau tidak memenuhi syarat kesehatan

    Dikembalikan: Seluruhnya, dikurangi biaya yang sudah keluar dan berkuitansi

  • R3Anda mengundurkan diri atas keinginan sendiri

    Dikembalikan: Seluruhnya, dikurangi biaya yang sudah keluar dan berkuitansi

Mulai pendaftaranLihat lowongan
Tiket kepulanganPembayaran 3

Batas besaran belum ditetapkan Menteri

  • Transportasi lokal ke titik keberangkatanPembayaran 3

    Batas besaran belum ditetapkan Menteri

  • Visa kerjaPembayaran 2

    Batas besaran belum ditetapkan Menteri

  • Grup B - Biaya yang berhubungan dengan penempatan

    • ApostillePembayaran 2

      Batas besaran belum ditetapkan Menteri

    • Dokumen persyaratan (paspor, status kawin)Pembayaran 0

      Batas besaran belum ditetapkan Menteri

    • Jaminan Sosial Pekerja Migran IndonesiaPembayaran 2

      Batas besaran belum ditetapkan Menteri

    • Pemeriksaan kesehatan dan psikologiPembayaran 1

      Batas besaran belum ditetapkan Menteri

    Batas besaran di atas mengikuti Pasal 6 dan dapat berubah bila Menteri menetapkan angka baru. Besaran yang berlaku bagi Anda dibekukan saat Perjanjian Penempatan ditandatangani, dan perubahan setelah itu tidak menambah tagihan Anda.

    R4
    Pembatalan oleh perusahaan karena pelanggaran berat

    Dikembalikan: Dihitung per kasus, disertai memo tertulis yang dapat Anda minta

    Pengembalian diproses paling lama 14 hari kerja. Potongan hanya sah bila disertai kuitansi asli - sistem menolak potongan tanpa bukti. Pada keadaan R1 tidak ada potongan apa pun, termasuk biaya pelatihan dan pemeriksaan kesehatan yang sudah kami keluarkan. Itu risiko kami, bukan risiko Anda.