testing pembuatan berita
testing pembuatan berita untuk PT BSA testing pembuatan berita untuk PT BSA testing pembuatan berita untuk PT BSA
Baca selengkapnyaPT Bryna Sukses Abadi mendampingi Anda dari pendaftaran sampai kepulangan. Anda dapat memantau sendiri posisi Anda di setiap langkah, dan melihat rincian biaya beserta siapa yang menanggungnya.
Tiga hal yang membedakan penempatan resmi dari penyalur yang tidak berizin.
Dua belas komponen biaya penempatan kami tampilkan satu per satu, beserta siapa yang menanggungnya dan atas dasar apa. Anda dapat membacanya sebelum menandatangani apa pun.
Tiga belas langkah penempatan tercatat di akun Anda. Tidak perlu menelepon untuk bertanya sudah sampai mana, dan tidak perlu bergantung pada siapa yang mengangkat telepon.
Pengaduan ditangani berjenjang sampai tingkat Direktur Utama, dan bila diperlukan diteruskan ke KBRI atau KJRI di negara tujuan. Anda juga berhak melapor tanpa melalui petugas lapangan.
Bukan soal siapa yang lebih murah. Yang membedakan adalah apa yang dapat Anda periksa sendiri, dan apa yang terjadi bila ada yang tidak berjalan.
Izin usaha
Tidak resmi: Tidak dapat menunjukkan nomor izin yang dapat dicocokkan
Lewat PT BSA: Nomor SIP3MI tercantum dan dapat Anda cocokkan di kanal resmi pemerintah
Rincian biaya
Tidak resmi: Disebut sekali di awal, jumlahnya berubah di tengah jalan
Lewat PT BSA: Dua belas komponen tertulis, beserta penanggung dan dasar hukum tiap pembebanan
Cara membayar
Tidak resmi: Tunai kepada perorangan, atau transfer ke rekening pribadi
Inilah keseluruhan prosesnya. Setelah mendaftar, Anda dapat melihat sendiri posisi Anda berada di langkah yang mana.
Langkah 1. Rekrutmen melalui LPK & Registrasi
Pembayaran 1
Langkah 2. Pemeriksaan Kesehatan Dasar
Langkah 3. Skrining Internal
Langkah 4. Pelatihan Persiapan Wawancara
Langkah 5. Wawancara dengan Pemberi Kerja
Aturannya ditetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 17 Tahun 2025. Berikut isinya dalam bahasa sehari-hari.
Ada dua belas komponen biaya penempatan - mulai dari pelatihan, sertifikasi, pemeriksaan kesehatan, visa, jaminan sosial, sampai tiket. Menurut Pasal 2 ayat (6), seluruhnya ditanggung Pemberi Kerja, bukan Anda.
Pasal 3 ayat (1) membuka pengecualian. Sebuah komponen baru boleh menjadi beban Anda bila ada salah satu dari empat dasar berikut:
Dasar itu wajib disertai rujukan dokumen yang konkret - nomor dan pasal perjanjiannya, atau pasal peraturannya. Bila rujukan itu kosong, sistem kami menolak menyimpannya. Bukan memperingatkan, tetapi menolak.
Dua hal ini sebaiknya Anda ketahui sejak awal, bukan saat masalahnya sudah terjadi.
Batas waktu mulai berjalan saat Perjanjian Penempatan ditandatangani, yaitu pada Langkah 6, dan berhenti saat Anda dijadwalkan berangkat pada Langkah 9.
Batas ini dapat diperpanjang paling lama dua bulan - dan perpanjangan itu hanya sah bila Anda sendiri menyetujuinya secara tertulis. Perpanjangan tidak dapat diputuskan sepihak oleh perusahaan.
Bila batas itu terlampaui juga tanpa kepastian penempatan, seluruh biaya yang sudah Anda bayarkan dikembalikan penuh, tanpa potongan apa pun. Biaya pelatihan dan pemeriksaan kesehatan yang sudah kami keluarkan menjadi risiko kami, bukan risiko Anda.
Sisa waktunya dapat Anda lihat di akun Anda, dan kami mengingatkan saat sisanya 30, 14, 7, dan 1 hari.
Setiap tingkat punya tenggat. Bila tenggatnya lewat, penanganan naik sendiri ke tingkat berikutnya tanpa Anda perlu meminta.
Kabar dan panduan
Perkembangan perusahaan, perubahan peraturan, serta panduan praktis untuk calon pekerja migran dan keluarganya.
testing pembuatan berita untuk PT BSA testing pembuatan berita untuk PT BSA testing pembuatan berita untuk PT BSA
Baca selengkapnyaBila pertanyaan Anda belum terjawab di sini, tanyakan kepada kami. Bertanya tidak dipungut biaya, dan Anda tidak perlu melalui perantara.
Tidak. Mendaftar, mengirim berkas, dan memeriksa posisi Anda tidak dipungut biaya. Tidak ada pula pembayaran antara Langkah 2 sampai Langkah 5 - dari pemeriksaan kesehatan dasar sampai wawancara dengan pemberi kerja. Bila ada yang meminta uang pada rentang itu, siapa pun orangnya, permintaan itu di luar ketentuan.
Bergantung penempatannya, dan angkanya tertulis di tiap lowongan sebelum Anda memutuskan. Menurut Pasal 2 ayat (6) Permen P2MI 17/2025, bawaannya seluruh dua belas komponen biaya ditanggung Pemberi Kerja. Sebagian dapat dikecualikan menjadi beban Anda, tetapi hanya bila ada dasar hukumnya - dan dasar itu wajib disertai rujukan yang dapat ditunjukkan. Tidak ada paket, dan tidak ada biaya di luar dua belas komponen itu.
Menjadi kanal rekrutmen resmi berarti rujukan Anda tercatat atas nama lembaga beserta petugasnya, kemajuan tiap kandidat dapat Anda pantau, dan hak komisi terbit sendiri saat kandidat berangkat - tidak perlu ditagih.
Perjanjian
Tidak resmi: Lisan, atau kertas yang tidak Anda pegang salinannya
Lewat PT BSA: Perjanjian Penempatan tertulis, tercatat di SISKOP2MI, salinannya Anda pegang
Bila gagal berangkat
Tidak resmi: Uang yang sudah dibayarkan sulit kembali
Lewat PT BSA: Batas waktu tiga bulan; bila terlampaui, seluruh biaya kembali tanpa potongan
Dokumen asli Anda
Tidak resmi: Paspor dan ijazah sering ditahan sebagai jaminan
Lewat PT BSA: Tetap milik Anda; menahannya tergolong pengaduan berat
Bila ada masalah di negara tujuan
Tidak resmi: Nomor tidak dapat dihubungi lagi
Lewat PT BSA: Pengaduan bertenggat, naik sendiri ke tingkat berikutnya, sampai KBRI atau KJRI
Mengetahui posisi Anda
Tidak resmi: Harus bertanya, jawabannya berbeda-beda
Lewat PT BSA: Tiga belas langkah dapat Anda lihat sendiri kapan saja di akun Anda
Kami justru bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja sebagai kanal rekrutmen resmi. Yang dibandingkan di atas adalah berizin atau tidak, bukan lembaga pelatihan lawan perusahaan penempatan. Petugas LPK mitra kami pun tidak berhak memungut biaya dari Anda - penghasilan mereka berasal dari komisi yang kami bayarkan.
Langkah 6. Registrasi SISKOP2MI & Perjanjian Penempatan
Pembayaran 2Batas waktu mulai berjalan
Langkah 7. Persiapan Pra-Keberangkatan
Pembayaran 3
Langkah 8. Orientasi Pra-Pemberangkatan
Langkah 9. Kesiapan Keberangkatan & Penjadwalan Batch
Pembayaran 4Batas waktu berhenti
Langkah 10. Keberangkatan dan Orientasi Awal
Langkah 11. Pemantauan Intensif Minggu Pertama
Langkah 12. Pemantauan Berkelanjutan & Pengaduan
Langkah 13. Kepulangan & Purna Penempatan
Penanda Pembayaran menunjukkan langkah tempat tagihan diterbitkan - bukan besarannya. Besaran tiap komponen beserta penanggungnya ada di halaman Cara & Biaya, dan tercantum dalam Perjanjian Penempatan yang Anda tanda tangani.
Pemeriksaan kesehatan dasar, skrining, pelatihan, dan wawancara tidak memicu tagihan apa pun. Tagihan hanya terbit pada Langkah 1, 6, 7, dan 9 - dan setiap tagihan selalu muncul di akun Anda lebih dulu.
Pembayaran hanya sah bila ditransfer ke rekening resmi atas nama PT Bryna Sukses Abadi. Pembayaran tunai kepada perorangan, termasuk kepada petugas kami sendiri maupun petugas LPK, tidak diakui.
Rekening resmi: Belum dikonfigurasi a.n. PT Bryna Sukses Abadi.
Bila ada yang meminta uang di luar ketentuan ini, laporkan kepada kami. Laporan Anda ditujukan langsung kepada Direktur Utama, tidak melewati petugas lapangan.
Laporkan pungutan di luar ketentuanPengaduan yang tergolong berat langsung ditangani pada tingkat tiga, tanpa melewati tingkat satu dan dua.
Pengaduan dapat disampaikan siapa saja - termasuk keluarga pekerja dan pihak ketiga - dan tidak harus melalui petugas yang merekrut Anda.
Batas waktu penempatan tiga bulan, dihitung sejak Perjanjian Penempatan Anda ditandatangani. Bila terlampaui tanpa kepastian penempatan, seluruh biaya yang sudah Anda bayarkan dikembalikan penuh, tanpa potongan apa pun. Biaya pelatihan dan pemeriksaan kesehatan yang sudah kami keluarkan menjadi risiko kami. Perpanjangan paling lama dua bulan dan hanya sah bila Anda sendiri menyetujuinya tertulis.
Tidak. Dokumen asli Anda tetap milik Anda. Tidak ada pihak mana pun - kami, petugas LPK, maupun pemberi kerja di negara tujuan - yang berhak menahannya. Bila itu terjadi, laporkan; menahan dokumen tergolong pengaduan berat dan langsung ditangani pada tingkat tertinggi.
Bergantung negara tujuan, kelengkapan berkas Anda, dan jadwal pemberi kerja. Yang dapat kami pastikan adalah batasnya: tiga bulan sejak Perjanjian Penempatan ditandatangani sampai Anda dijadwalkan berangkat. Sisa waktunya dapat Anda lihat sendiri di akun Anda - kami tidak menyembunyikannya, karena hak pengembalian biaya itu hak Anda.
Bisa. Pelatihan bahasa dan pelatihan persiapan wawancara adalah bagian dari proses, pada Langkah 4. Sebagian penempatan memang mensyaratkan sertifikat bahasa pada tingkat tertentu, dan syarat itu tertulis di masing-masing lowongan sehingga Anda tahu sebelum mendaftar.
Minimal 18 tahun, dan minimal 21 tahun untuk sektor domestik. Batas atasnya berbeda tiap penempatan karena mengikuti ketentuan pemberi kerja dan negara tujuan - angkanya tertulis di tiap lowongan. Syarat usia diperiksa sistem, bukan ditaksir petugas.
Sampaikan pengaduan. Setiap aduan punya tenggat penanganan, dan bila tenggatnya lewat, penanganan naik sendiri ke tingkat berikutnya tanpa Anda perlu meminta - sampai tingkat empat, yaitu permintaan pelindungan resmi kepada KBRI atau KJRI. Keluarga Anda juga dapat melapor untuk Anda, tanpa perlu membuat akun.
Cocokkan nomor SIP3MI kami pada kanal resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia - jangan cukup percaya pada nomor yang tertulis di brosur, di pesan, atau bahkan di halaman ini. Mintalah juga kode job order dan nomor SIP2MI penempatan yang ditawarkan kepada Anda. Penyalur tidak resmi umumnya berhenti menghubungi begitu diminta menunjukkan keduanya.
Setiap penempatan di bawah sudah memiliki permintaan resmi dari pemberi kerja di negara tujuan. Daftar ini berubah mengikuti permintaan yang masuk.
Negara yang Anda tuju belum ada di daftar? Anda tetap dapat mendaftar. Berkas Anda kami simpan, dan kami hubungi begitu ada penempatan yang cocok - tanpa biaya untuk menunggu.